Jumat, 25 Februari 2011

PERHITUNGAN PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.

PERHITUNGAN PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang di PHK.
Perhitungan uang pesangon :
No.
Masa Kerja
Pesangon
1
kurang dari 1 tahun
1 bulan upah
2
1  tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun
2  bulan upah
3
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun
3  bulan upah
4
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun
4  bulan upah
5
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun
5  bulan upah
6
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun
6  bulan upah
7
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7  tahun
7  bulan upah
8
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8  tahun
8  bulan upah
9
8 tahun atau lebih
9 bulan upah

Perhitungan uang penghargaan masa kerja :
No.
Masa Kerja
Uang Penghargaan
1
Masa kerja 3  tahun atau lebih tetapi kurang dari 6  tahun
2  bulan upah
2
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9  tahun
3  bulan upah
3
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12  tahun
4 bulan upah
4
Masa kerja 12  tahun atau lebih tetapi kurang dari 15  tahun
5  bulan upah
5
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18  tahun
6  bulan upah
6
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21  tahun
7  bulan upah
7
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun
8  bulan upah
8
Masa kerja 24 tahun atau lebih
10 bulan upah

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima adalah:
a.       Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima;
c.       Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.      Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon , uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima terdiri atas:
a.       Upah pokok;
-          Apabila upah penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
-          Apabila upah penghasilan pekerja/buruh didasarkan atas satuan hasil, potongan/borongan atau komisi maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 bulan terakhir tetapi tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
-          Apabila pekerjaan digantungkan kepada cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.
b.      Segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2009 Pajak Penghasilan (PPh) atas uang pesangon adalah sebagai berikut:
No
Penghasila Bruto
PPh
1
< 50,000,000
0%
2
50,000,000 - 100,000,000
5%
3
100,000,000 - 500,000,000
15%
4
> 500,000,000
25%

Atas Pemotongan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut apabila dilakukan sekaligus, maka PPh bersifat final.









Contoh Simulasi Penghitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan, dan uang Penggantian Hak dalam hal PHK:
Upah pokok + Tunjangan tetap satu bulan


2.500.000
Masa kerja



3 tahun 6 bulan
cuti yang belum diambil dan belum gugur


5 hari






perhitungan pesangonnya adalah sebagai berikut:









Uang pesangon :
    2,500,000
x
4
     =     10,000,000
Uang Penghargaan:
    2,500,000
x
2
      =      5,000,000
uang penggantian hak:




- cuti

2500000
x
5
      =         595,238


21




(jumlah hari kerja dalam 1 bulan)




- tunjangan perumahan,
15000000
x
15%
      =      2,250,000
pengobatan serta perawatan











Total uang yang diterima karyawan yang di PHK
          17,845,238

PPh =           17,845,238 x 0% = Rp.0,-






Tidak ada komentar:

Posting Komentar