Selasa, 18 Desember 2012

PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM NEGERI (PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO 34 TH 2009) I. Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Presentase Penjualan Minimal Batubara 1. Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Presentase Penjualan Minimal Batubara untuk kepentingan dalam negeri direncanakan, disiapkan dan ditentukan oleh Menteri untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kedepan. 2. Perencanaan dan penyiapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri didasarkan pada perkiraan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri oleh Pemakai Mineral dan Pemakai Batubara dibagi dengan perkiraan produksi mineral dan batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 3. Perkiraan produksi mineral atau batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. II. Kewajiban Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara Dalam Negeri 1. Setiap Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara harus mengutamakan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menjual mineral dan batubara yang diproduksinya kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. 2. Kewajiban menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud di atas ditentukan berdasarkan Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara yang ditetapkan oleh Menteri (Pada tahun 2011 sebesar 24.17% berdasarkan Kepmen ESDM No.2360 Tahun 2010) dan dituangkan dalam perjanjian jual beli mineral atau batubara antara Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. 3. Penjualan mineral atau batubara tersebut di atas dilakukan dengan mengacu pada Harga Patokan Mineral dan Harga Patokan Batubara , baik untuk Penjualan langsung (Spot) atau Penjualan Jangka Tertentu (Term). 4. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam memenuhi Presentasi Minimal Penjualan Mineral atau Batubara dapat melakukan perjanjian jual beli dengan Badan Usaha Niaga Mineral atau Badan Usaha Niaga Batubara selama bulan Juni 5. Pemenuhan kewajiban presentase minimal penjualan mineral atau batubara dapat berasal dari hasil produksi sendiri, dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara lain atau Badan Usaha Niaga Batubara. 6. Dalam hal Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melebihi Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara maka kelebihan penjualan tersebut dapat dialihkan kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara lain yang tidak dapat memenuhi Presentasi Minimal Penjualan Mineral dan Batubara. 7. Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara yang telah membeli mineral atau batubara dalam rangka melaksanakan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dilarang mengekspor mineral atau batubara yang dibeli. III. Kewajiban Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 1. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dalam bentuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. 2. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib menjual mineral dan batubara yang diproduksinya kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara berdasarkan Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Presentase Minimal Penjualan Batubara. 3. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib membuat dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada Menteri Cq. Dirjen, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat November pada tahun berjalan. 4. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya harus memuat presentase minimal penjualan mineral dan batubara, melampirkan perjanjian jual beli dengan Badan Usaha Niaga Mineral dan Batubara (jika ada). 5. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib membuat Laporan mengenai pelaksanaan pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri setiap 3 (tiga) bulan sekali yaitu pada akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. 6. Jika Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak dapat memenuhi pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri, maka wajib memberitahukan kepada Menteri cq. Dirjen dengan tembusan kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. 7. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang tidak dapat memenuhi presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara pada periode 3 bulan sesuai dengan laporan kepada Menteri harus tetap memenuhi kekurangannya dan ditambahkan dengan pemenuhan kewajiban presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara pada periode 3 bulan berikutnya. IV. Kewajiban Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara 1. Wajib membeli mineral atau batubara dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan ketetapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri. 2. Apabila Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara tidak dapat membeli mineral atau batubara, maka Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara yang bersangkutan wajib memberitahukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jendral. 3. Pemakai Mineral dan Pemakai Batubara yang telah membeli mineral atau batubara dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dilarang mengekspor minera atau batubara yang dibeli. V. Sanksi Administratif 1. Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administrative kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ayat (3) atau Pasal 14 dan kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara atas pelanggaran ketentuan Pasal 15. 2. Sanksi Administratif yang diberikan adalah: a. Peringatan tertulis palingbanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan; dan b. Pengurangan alokasi produksi atau pemasokan mineral atau batubara paling banyak