1.
Dari
Segi Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007
1.1
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva pada
Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau sebagian aktiva
dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
(Vide Pasal 1 angka 12 UUPT 40 / 2007).
1.2
Pemisahan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara (Vide
Pasal 135 UUPT):
1.2.1 Pemisahan
murni : Mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada 2 (dua) Perseroan lain atau leibh yang menerima peralihan dan Perseroan
yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.
1.2.2 Pemisahan
tidak murni (spin off): mengakibatkan
sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1(satu) atau
lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut
tetap ada.
1.3
Pemisahan Perseroan dilakukan dengan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS untuk menyetujui Pemisahan Perseroan
dapat dilangsungkan juka dalam rapat paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(Vide Pasal 87 UUPT)
1.4
Direksi Perseroan yang akan melakukan pemisahan
wajib mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar dan mengumumkan secara tertilus kepada karyawan dari Perseroan yang
akan melakukan pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum pemanggilan RUPS.
1.5
Kreditor Perseroan dapat mengajukan keberatan
kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman
ringkasan rancangan pemisahan. Selama penyelesaian keberatan kreditor oleh
Perseroan pemisahan tidak dapat dilaksanakan. (Vide Pasal 127 UUPT)
1.6
Rancangan Pemisahan yang telah disetujui oleh
RUPS dituangkan ke dalam Akta Pemisahan yang dibuat di hadapan Notaris. (Vide
Pasal 128)
2.
Dari
Segi Undang-Undang Perpajakan
2.1
Dalam Undang-Undang Perpajakan Pemisahan dikenal
dengan istilah Pemekara. Berdasarkan PMK No. 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan
Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau
Pemekaran Usaha, Pemekaran Usaha adalah Pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang
modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan
cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban
kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan
usaha yang lama.
2.2
Pengalihan aktiva dalam rangka Pemisahan
merupakan objek pajak PPh Badan. (Vide Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008)
2.3
Pengalihan aktiva dalam rangka pemisahan bukan
merupakan objek PPN asalkan yang mengalihkan danyang menerima pengalihan adalah
Pengusaha Kena Pajak. (Vide Pasal 1A Undang-Undang No. 42 Tahun 2009)
3. Dari Segi Undang-Undang Pertambangan
3.1 Berdasarkan
Pasal 93 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada
pihak lain.
3.2 Pengalihan
kepemilikan dan atau saham pemegang IUP hanya dapat dilakukan setelah melakukan
kegiatan eksplorasi tahapan tertentu yaitu telah ditemukan 2 (dua) wilayah
prospek dalam kegiatan eksplorasi
3.3 Pengalihan
kepemilikan dan atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat:
3.3.1 memberitahukan
kepada Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
3.3.2 Sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.4 Berdasarkan
hasil konsultasi dengan Bpk Wawan (Bagian Hukum dan Perundang-undangan Dirjen
Mineral dan Batu Bara) :
3.4.1 Pada dasarnya IUP melekat kepada perusahaan
pemegang IUP tersebut dan tidak dapat dialihkan.
3.4.2 Tidak ada peraturan yang mengatur secara jelas
apakah pengalihan IUP dalam rangka Pemisahan dilarang. Namun beliau
menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 93 UU No. 4 Tahun 2009 dimungkinkan
pengalihan asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemisahan
Perusahaan bisa saja dilakukan Jika RUPS menyetujuinya dan mengakibatkan IUP
secara hukum beralih ke perusahaan baru penerima pemisahan
3.4.3 Dalam
Revisi PP No. 23 tahun 2010 sepertinya diatur mengenai pengalihan IUP. Saat ini
Revisi PP tersebut masih menunggu pengesahan oleh Presiden.