Selasa, 18 Desember 2012

PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM NEGERI (PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO 34 TH 2009) I. Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Presentase Penjualan Minimal Batubara 1. Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Presentase Penjualan Minimal Batubara untuk kepentingan dalam negeri direncanakan, disiapkan dan ditentukan oleh Menteri untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kedepan. 2. Perencanaan dan penyiapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri didasarkan pada perkiraan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri oleh Pemakai Mineral dan Pemakai Batubara dibagi dengan perkiraan produksi mineral dan batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 3. Perkiraan produksi mineral atau batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. II. Kewajiban Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara Dalam Negeri 1. Setiap Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara harus mengutamakan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menjual mineral dan batubara yang diproduksinya kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. 2. Kewajiban menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud di atas ditentukan berdasarkan Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara yang ditetapkan oleh Menteri (Pada tahun 2011 sebesar 24.17% berdasarkan Kepmen ESDM No.2360 Tahun 2010) dan dituangkan dalam perjanjian jual beli mineral atau batubara antara Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. 3. Penjualan mineral atau batubara tersebut di atas dilakukan dengan mengacu pada Harga Patokan Mineral dan Harga Patokan Batubara , baik untuk Penjualan langsung (Spot) atau Penjualan Jangka Tertentu (Term). 4. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam memenuhi Presentasi Minimal Penjualan Mineral atau Batubara dapat melakukan perjanjian jual beli dengan Badan Usaha Niaga Mineral atau Badan Usaha Niaga Batubara selama bulan Juni 5. Pemenuhan kewajiban presentase minimal penjualan mineral atau batubara dapat berasal dari hasil produksi sendiri, dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara lain atau Badan Usaha Niaga Batubara. 6. Dalam hal Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melebihi Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara maka kelebihan penjualan tersebut dapat dialihkan kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara lain yang tidak dapat memenuhi Presentasi Minimal Penjualan Mineral dan Batubara. 7. Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara yang telah membeli mineral atau batubara dalam rangka melaksanakan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dilarang mengekspor mineral atau batubara yang dibeli. III. Kewajiban Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 1. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dalam bentuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. 2. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib menjual mineral dan batubara yang diproduksinya kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara berdasarkan Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Presentase Minimal Penjualan Batubara. 3. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib membuat dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada Menteri Cq. Dirjen, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat November pada tahun berjalan. 4. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya harus memuat presentase minimal penjualan mineral dan batubara, melampirkan perjanjian jual beli dengan Badan Usaha Niaga Mineral dan Batubara (jika ada). 5. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib membuat Laporan mengenai pelaksanaan pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri setiap 3 (tiga) bulan sekali yaitu pada akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. 6. Jika Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak dapat memenuhi pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri, maka wajib memberitahukan kepada Menteri cq. Dirjen dengan tembusan kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. 7. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang tidak dapat memenuhi presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara pada periode 3 bulan sesuai dengan laporan kepada Menteri harus tetap memenuhi kekurangannya dan ditambahkan dengan pemenuhan kewajiban presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara pada periode 3 bulan berikutnya. IV. Kewajiban Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara 1. Wajib membeli mineral atau batubara dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan ketetapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri. 2. Apabila Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara tidak dapat membeli mineral atau batubara, maka Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara yang bersangkutan wajib memberitahukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jendral. 3. Pemakai Mineral dan Pemakai Batubara yang telah membeli mineral atau batubara dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dilarang mengekspor minera atau batubara yang dibeli. V. Sanksi Administratif 1. Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administrative kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ayat (3) atau Pasal 14 dan kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara atas pelanggaran ketentuan Pasal 15. 2. Sanksi Administratif yang diberikan adalah: a. Peringatan tertulis palingbanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan; dan b. Pengurangan alokasi produksi atau pemasokan mineral atau batubara paling banyak

DAFTAR PERIZINAN PERTAMBANGAN

Daftar Perizinan Pemegang IUP:
1.      Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi  
1.1  Persyaratan Administrasi:
1.1.1        Surat permohonan
1.1.2        Susunan Direksi dan pemegang saham
1.1.3        Surat Keterangan Domisili
1.2  Persyaratan Teknis:
1.2.1        daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun
1.2.2        peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional
1.3  Persyaratan Lingkungan:
1.3.1        Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1.4  Persyaratan financial
1.4.1        bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
1.4.2        bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau bantuan atas permohonan wilayah.
1.5  jangka waktu pengurusan 10 hari kerja - PP No. 23 Tahun 2010

2.      Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
2.1  Persyaratan Administrasi:
2.1.1        Surat permohonan
2.1.2        Susunan Direksi dan pemegang saham
2.1.3        Surat Keterangan Domisili
2.2  Persyaratan Teknis:
2.2.1        peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan informasi geografi yang berlaku secara nasional
2.2.2        laporan lengkap eksplorasi
2.2.3        laporan studi kelayakan
2.2.4        rencana reklamasi dan pasca tambang
2.2.5        rencana kerja dan anggaran biaya
2.2.6        rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi
2.2.7        tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun
2.3  Persyaratan Lingkungan
2.3.1        pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2.3.2        persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan (AMDAL)
2.4  Persyaratan Finansial
2.4.1        laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public
2.4.2        bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir
2.4.3        bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir
2.5  Jangka waktu pengurusan 10 hari kerja - PP No.23 Tahun 2010

3.      Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
3.1  Persyaratan Administratif:
3.1.1        Surat Permohonan dan Peta Kawasan Hutan yang dimohonkan
3.1.2        Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
3.1.3        Rekomendasi:
3.1.3.1  gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah; atau
3.1.3.2  bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur; atau
3.1.3.3  bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya; dan
3.1.4        Surat Pernyataan bermeterai  cukup yang memuat:
3.1.4.1  kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan
3.1.4.2  semua dokumen yang dilampirkan adalah sah
3.1.4.3  belum melakukan kegiatan di lapangan dan tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada izin dari menteri
3.2  Persyaratan Teknis:
3.2.1        rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
3.2.2        citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter atau resolusi lebih detail dari 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit dan pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar;
3.2.3        AMDAL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
3.2.4        pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan.
3.3  Jangka waktu pengurusan 105 hari - Permenhut No. Tahun 2011

4.      Izin Penggunaan Jalan Umum
4.1  Permohonan izin pembangunan jalan Khusus perusahaan diajukan kepada Bupati dengan persyaratan sebagai berikut :
4.2  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
4.3   memiliki akte pendirian perusahaan ;
4.4  memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
4.5   memiliki Izin Usaha Pertambangan / Perkebunan / kehutanan atau izin usaha lainnya;
4.6  memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ;
4.7  memiliki Dokumen AMDAL ;
4.8  memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas ;
4.9  memiliki Dokumen Analisis Teknis dan Ekonomis Pembangunan Jalan Khusus ;
4.10          pernyataan kesanggupan membayar Pajak Pengambilan Bahan Galian
4.11          Surat Jaminan dari Bank Pemerintah senilai 20% (dua puluh persen) dari nilai investasi pembangunan jalan khusus ;
4.12          pernyataan kesanggupan melaksanakan studi kelayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku ;
4.13           mendapat izin lokasi dari Bupati untuk membebaskan tanah dari hak-hak rakyat dan dalam hal tanah negara, maka perusahaan harus mendapat hak pakai terlebih dahulu ;
4.14          kesanggupan untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kelayakan suatu jalan dan pernyataan kesanggupan membayar kewajiban-kewajiban sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

5.      Izin Penyelenggara Jalan Khusus
5.1  Permohonan Izin Penggunaan Jalan Umum untuk pengangkutan barang tambang
5.2  Akta Pendirian perusahaan
5.3  NPWP
5.4  Domisili
5.5  Izin Usaha Pertambangan
5.6  AMDAL yang telah disahkan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup
5.7  Data Kendaraan yang digunakan:
5.7.1        STNK
5.7.2        Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor
5.8  Pernyataan tentang jenis barang muatan
5.9  Peta rute jalan yang akan digunakan
5.10          Rekomendasi dari satuan lalu lintas kepolisian
5.11          Membayar retribusi penggunaan jalan umum
5.12          Jangka waktu pengurusan 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

6.      Izin Pembangunan dan Izin Operasional Pelabuhan Khusus
6.1  administrasi yang terdiri dari :
6.1.1        akte pendirian perusahaan;
6.1.2        Nomor Pokok Wajib Pajak;
6.1.3        izin usaha pokok dari instansi terkait;
6.1.4        akte/sertifikat penguasaan tanah;
6.1.5        proposal rencana kegiatan;
6.1.6        memiliki penetapan lokasi pelabuhan khusus;
6.1.7        rekomendasi dari pejabat pelaksana fungsi keselamatan pelayaran.
6.2  teknis yang terdiri dari :
6.2.1        rencana induk pelabuhan;
6.2.2        tata letak dermaga;
6.2.3        gambar konstruksi bangunan pokok (denah, tampak, dan potongan);
6.2.4        gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
6.2.5        hasil survei kondisi tanah;
6.2.6        hasil kajian keselamatan perlayaran termasuk alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
6.2.7        batas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat geografis;
6.2.8        kelayakan/kajian lingkungan.
6.3  Jangka waktu pengurusan 14 hari kerja - PP No. 69 Tahun 2001

7.      Pengesahan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.1  Persyaratan:
7.1.1        Surat permohonan persetujuan kelayakan lingkungan hidup usaha pertambangan
7.1.2        Salinan AMDAL
7.2  Jangka waktu pengesahannya 75 hari kerja - PP No. 27 Tahun 1999

8.      Izin Lokasi
8.1  Persyaratan:
8.1.1        Akta Pendirian Perusahaan
8.1.2        NPWP
8.1.3        Gambar /sketsa tanah yang dimohon
8.1.4        Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah / yang berhak atas tanah
8.1.5        Uraian rencana proyek yang akan dibangun
8.1.6        Surat Persetujuan BKPM
8.2  Jangka waktu 12 hari kerja - Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1993
8.3  Untuk Daerah yang telah memiliki Perda tata cara penerbitan Izin Lokasi berlaku Perda tersebut - Permen Agraria / Kepala BPN No. 2 Tahun 1999

9.      Clean and Clear Lahan pertambangan dari Ditjen Minerba
9.1  Permohonan kepada penerbit Izin (Bupati/Gubernur) dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk dilakukan proses verifikasi IUP.
9.2  Surat permohonan untuk sertifikat C&C dilengkapi dengan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir (untuk IUP Eksplorasi).
9.3  Untuk IUP OP syaratnya adalah dokumen persetujuan UKL UPL/AMDAL, laporan eksplorasi lengkap, laporan studi kelayakan, bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.