Kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Selasa, 18 Desember 2012
PENGUTAMAAN PEMASOKAN KEBUTUHAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM NEGERI (PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO 34 TH 2009) I. Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Presentase Penjualan Minimal Batubara 1. Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Presentase Penjualan Minimal Batubara untuk kepentingan dalam negeri direncanakan, disiapkan dan ditentukan oleh Menteri untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kedepan. 2. Perencanaan dan penyiapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri didasarkan pada perkiraan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri oleh Pemakai Mineral dan Pemakai Batubara dibagi dengan perkiraan produksi mineral dan batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 3. Perkiraan produksi mineral atau batubara oleh Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. II. Kewajiban Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara Dalam Negeri 1. Setiap Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara harus mengutamakan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menjual mineral dan batubara yang diproduksinya kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. 2. Kewajiban menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud di atas ditentukan berdasarkan Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara yang ditetapkan oleh Menteri (Pada tahun 2011 sebesar 24.17% berdasarkan Kepmen ESDM No.2360 Tahun 2010) dan dituangkan dalam perjanjian jual beli mineral atau batubara antara Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. 3. Penjualan mineral atau batubara tersebut di atas dilakukan dengan mengacu pada Harga Patokan Mineral dan Harga Patokan Batubara , baik untuk Penjualan langsung (Spot) atau Penjualan Jangka Tertentu (Term). 4. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam memenuhi Presentasi Minimal Penjualan Mineral atau Batubara dapat melakukan perjanjian jual beli dengan Badan Usaha Niaga Mineral atau Badan Usaha Niaga Batubara selama bulan Juni 5. Pemenuhan kewajiban presentase minimal penjualan mineral atau batubara dapat berasal dari hasil produksi sendiri, dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara lain atau Badan Usaha Niaga Batubara. 6. Dalam hal Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melebihi Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara maka kelebihan penjualan tersebut dapat dialihkan kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara lain yang tidak dapat memenuhi Presentasi Minimal Penjualan Mineral dan Batubara. 7. Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara yang telah membeli mineral atau batubara dalam rangka melaksanakan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dilarang mengekspor mineral atau batubara yang dibeli. III. Kewajiban Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 1. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dalam bentuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. 2. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib menjual mineral dan batubara yang diproduksinya kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara berdasarkan Presentase Minimal Penjualan Mineral atau Presentase Minimal Penjualan Batubara. 3. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib membuat dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada Menteri Cq. Dirjen, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat November pada tahun berjalan. 4. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya harus memuat presentase minimal penjualan mineral dan batubara, melampirkan perjanjian jual beli dengan Badan Usaha Niaga Mineral dan Batubara (jika ada). 5. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib membuat Laporan mengenai pelaksanaan pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri setiap 3 (tiga) bulan sekali yaitu pada akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. 6. Jika Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak dapat memenuhi pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri, maka wajib memberitahukan kepada Menteri cq. Dirjen dengan tembusan kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara. 7. Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang tidak dapat memenuhi presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara pada periode 3 bulan sesuai dengan laporan kepada Menteri harus tetap memenuhi kekurangannya dan ditambahkan dengan pemenuhan kewajiban presentase Minimal Penjualan Mineral atau Batubara pada periode 3 bulan berikutnya. IV. Kewajiban Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara 1. Wajib membeli mineral atau batubara dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan ketetapan pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri. 2. Apabila Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara tidak dapat membeli mineral atau batubara, maka Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara yang bersangkutan wajib memberitahukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jendral. 3. Pemakai Mineral dan Pemakai Batubara yang telah membeli mineral atau batubara dari Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri dilarang mengekspor minera atau batubara yang dibeli. V. Sanksi Administratif 1. Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administrative kepada Badan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ayat (3) atau Pasal 14 dan kepada Pemakai Mineral atau Pemakai Batubara atas pelanggaran ketentuan Pasal 15. 2. Sanksi Administratif yang diberikan adalah: a. Peringatan tertulis palingbanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan; dan b. Pengurangan alokasi produksi atau pemasokan mineral atau batubara paling banyak
DAFTAR PERIZINAN PERTAMBANGAN
Daftar Perizinan
Pemegang IUP:
1. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
1.1 Persyaratan
Administrasi:
1.1.1
Surat permohonan
1.1.2
Susunan Direksi dan pemegang saham
1.1.3
Surat Keterangan Domisili
1.2 Persyaratan
Teknis:
1.2.1
daftar riwayat hidup dan surat
pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling
sedikit 3 tahun
1.2.2
peta WIUP yang dilengkapi dengan batas
koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi
geografi yang berlaku secara nasional
1.3 Persyaratan
Lingkungan:
1.3.1
Pernyataan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup
1.4 Persyaratan
financial
1.4.1
bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan eksplorasi
1.4.2
bukti pembayaran harga nilai kompensasi
data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan
nilai penawaran wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam
atau bantuan atas permohonan wilayah.
1.5 jangka
waktu pengurusan 10 hari kerja - PP No. 23 Tahun 2010
2. Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi
2.1 Persyaratan
Administrasi:
2.1.1
Surat permohonan
2.1.2
Susunan Direksi dan pemegang saham
2.1.3
Surat Keterangan Domisili
2.2 Persyaratan
Teknis:
2.2.1
peta wilayah dilengkapi dengan batas
koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan informasi
geografi yang berlaku secara nasional
2.2.2
laporan lengkap eksplorasi
2.2.3
laporan studi kelayakan
2.2.4
rencana reklamasi dan pasca tambang
2.2.5
rencana kerja dan anggaran biaya
2.2.6
rencana pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan operasi produksi
2.2.7
tersedianya tenaga ahli pertambangan
dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun
2.3 Persyaratan
Lingkungan
2.3.1
pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup
2.3.2
persetujuan dokumen lingkungan hidup
sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan (AMDAL)
2.4 Persyaratan
Finansial
2.4.1
laporan keuangan tahun terakhir yang
telah diaudit oleh akuntan public
2.4.2
bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun
terakhir
2.4.3
bukti pembayaran pengganti investasi
sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah
berakhir
2.5 Jangka
waktu pengurusan 10 hari kerja - PP No.23 Tahun 2010
3. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
3.1 Persyaratan
Administratif:
3.1.1
Surat Permohonan dan Peta Kawasan Hutan
yang dimohonkan
3.1.2
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP
Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi)
atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai
kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki
perizinan/perjanjian
3.1.3
Rekomendasi:
3.1.3.1 gubernur untuk pinjam pakai
kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh
bupati/walikota dan Pemerintah; atau
3.1.3.2 bupati/walikota untuk pinjam
pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan
oleh gubernur; atau
3.1.3.3 bupati/walikota untuk pinjam
pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya; dan
3.1.4
Surat Pernyataan bermeterai cukup yang memuat:
3.1.4.1 kesanggupan
untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan
permohonan
3.1.4.2 semua
dokumen yang dilampirkan adalah sah
3.1.4.3 belum
melakukan kegiatan di lapangan dan tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada
izin dari menteri
3.2 Persyaratan
Teknis:
3.2.1
rencana kerja penggunaan kawasan hutan
dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi
tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
3.2.2
citra satelit terbaru dengan resolusi
detail 15 (lima belas) meter atau resolusi lebih detail dari 15 (lima belas)
meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy
yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit dan
pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar;
3.2.3
AMDAL yang telah disahkan oleh instansi
yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai
peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan sesuai peraturan
perundang-undangan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
3.2.4
pertimbangan teknis Direktur Jenderal
yang membidangi Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh
gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara
lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN
dan pola pertambangan.
3.3 Jangka
waktu pengurusan 105 hari - Permenhut No. Tahun 2011
4. Izin Penggunaan Jalan Umum
4.1
Permohonan izin pembangunan jalan Khusus
perusahaan diajukan kepada Bupati dengan persyaratan sebagai berikut :
4.2
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
;
4.3
memiliki akte pendirian perusahaan ;
4.4
memiliki Surat Keterangan Domisili
Perusahaan ;
4.5
memiliki Izin Usaha Pertambangan / Perkebunan
/ kehutanan atau izin usaha lainnya;
4.6
memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
;
4.7
memiliki Dokumen AMDAL ;
4.8
memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu
Lintas ;
4.9
memiliki Dokumen Analisis Teknis dan
Ekonomis Pembangunan Jalan Khusus ;
4.10
pernyataan kesanggupan membayar Pajak
Pengambilan Bahan Galian
4.11
Surat Jaminan dari Bank Pemerintah
senilai 20% (dua puluh persen) dari nilai investasi pembangunan jalan khusus ;
4.12
pernyataan kesanggupan melaksanakan
studi kelayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku ;
4.13
mendapat izin lokasi dari Bupati untuk
membebaskan tanah dari hak-hak rakyat dan dalam hal tanah negara, maka
perusahaan harus mendapat hak pakai terlebih dahulu ;
4.14
kesanggupan untuk memenuhi standar
keamanan, keselamatan dan kelayakan suatu jalan dan pernyataan kesanggupan
membayar kewajiban-kewajiban sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
5. Izin Penyelenggara Jalan Khusus
5.1
Permohonan Izin Penggunaan Jalan Umum
untuk pengangkutan barang tambang
5.2
Akta Pendirian perusahaan
5.3
NPWP
5.4
Domisili
5.5
Izin Usaha Pertambangan
5.6
AMDAL yang telah disahkan oleh Badan
Pengelola Lingkungan Hidup
5.7
Data Kendaraan yang digunakan:
5.7.1
STNK
5.7.2
Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor
5.8
Pernyataan tentang jenis barang muatan
5.9
Peta rute jalan yang akan digunakan
5.10
Rekomendasi dari satuan lalu lintas
kepolisian
5.11
Membayar retribusi penggunaan jalan umum
5.12
Jangka waktu pengurusan 15 hari kerja
setelah permohonan diterima secara lengkap
6. Izin Pembangunan dan Izin Operasional
Pelabuhan Khusus
6.1
administrasi
yang terdiri dari :
6.1.1
akte
pendirian perusahaan;
6.1.2
Nomor
Pokok Wajib Pajak;
6.1.3
izin
usaha pokok dari instansi terkait;
6.1.4
akte/sertifikat
penguasaan tanah;
6.1.5
proposal
rencana kegiatan;
6.1.6
memiliki
penetapan lokasi pelabuhan khusus;
6.1.7
rekomendasi
dari pejabat pelaksana fungsi keselamatan pelayaran.
6.2
teknis
yang terdiri dari :
6.2.1
rencana
induk pelabuhan;
6.2.2
tata
letak dermaga;
6.2.3
gambar
konstruksi bangunan pokok (denah, tampak, dan potongan);
6.2.4
gambar
hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut
dan arus;
6.2.5
hasil
survei kondisi tanah;
6.2.6
hasil
kajian keselamatan perlayaran termasuk alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
6.2.7
batas-batas
wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat geografis;
6.2.8
kelayakan/kajian
lingkungan.
6.3 Jangka
waktu pengurusan 14 hari kerja - PP No. 69 Tahun 2001
7. Pengesahan dari Badan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Daerah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.1 Persyaratan:
7.1.1
Surat permohonan persetujuan kelayakan
lingkungan hidup usaha pertambangan
7.1.2
Salinan AMDAL
7.2 Jangka
waktu pengesahannya 75 hari kerja - PP No. 27 Tahun 1999
8. Izin Lokasi
8.1 Persyaratan:
8.1.1
Akta Pendirian Perusahaan
8.1.2
NPWP
8.1.3
Gambar /sketsa tanah yang dimohon
8.1.4
Pernyataan kesanggupan akan memberikan
ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah / yang
berhak atas tanah
8.1.5
Uraian rencana proyek yang akan dibangun
8.1.6
Surat Persetujuan BKPM
8.2 Jangka
waktu 12 hari kerja - Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1993
8.3 Untuk
Daerah yang telah memiliki Perda tata cara penerbitan Izin Lokasi berlaku Perda
tersebut - Permen Agraria / Kepala BPN No. 2 Tahun 1999
9. Clean and Clear Lahan pertambangan
dari Ditjen Minerba
9.1 Permohonan
kepada penerbit Izin (Bupati/Gubernur) dengan tembusan kepada Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara untuk dilakukan proses verifikasi IUP.
9.2 Surat
permohonan untuk sertifikat C&C dilengkapi dengan bukti setor iuran tetap
sampai dengan tahun terakhir (untuk IUP Eksplorasi).
9.3 Untuk
IUP OP syaratnya adalah dokumen persetujuan UKL UPL/AMDAL, laporan eksplorasi
lengkap, laporan studi kelayakan, bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran
produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
Langganan:
Postingan (Atom)