Senin, 13 Juni 2011

TATA CARA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS ATAS PERMOHONANNYA SENDIRI


TATA CARA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS
ATAS PERMOHONANNYA SENDIRI

1.   Dasar Hukum :

1.1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
1.2 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU)

2.   Isu Hukum :

2.1 Bagaimanakah tata cara kepailitan perseroan terbatas (PT) atas permohonannya sendiri?

3.   Tinjauan Hukum :

3.1                Permohonan Pernyataan Pailit.

3.1.1    Kepailitan terhadap PT dapat terjadi karena permohonannya sendiri atau permohonan satu atau lebih kreditornya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUKPKPU:
Pasal 2
(1)   Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.
(2)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
(3)   Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
(4)   Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
(5)   Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiunm atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Meneteri Keuangan.

3.1.2    Permohonan sendiri agar PT tersebut dinyatakan pailit harus dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS dengan kuorum kehadiran adalah paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UUPT:

(1)   RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit,  perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(2)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
(3)   RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

3.1.3     Dalam rangka pembubaran PT, Likuidator wajib mengajukan permohonan pailit PT tersebut apabila utang PT lebih besar daripada kekayaan PT (Vide Pasal 149 UUPT).
3.1.4    Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di wilayah tempat kedudukan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar PT (Vide Pasal 3 ayat 5 UUKPKPU).
3.1.5    Permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh seorang Advokat (Vide Pasal 7 UUKPKPU).
3.1.6     Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (duapuluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 hari sejak tanggal permohonan didaftarkan. (vide Pasal 6 ayat 6 dan 7 UUKPKPU).
3.1.7     Pengadilan dapat memanggil Kreditor dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan, dalam hal permohonan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi (Vide Pasal 8 ayat 1b jo. ayat 2 UUKPKPU).

3.2                 Putusan Pailit.

3.2.1     Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak tanggal permohonan penyataan pailit didaftarkan, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum (Vide Pasal 8 ayat 4, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7 UUKPKPU).
3.2.2     Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas (Vide Pasal 15 UUKPKPU).
3.2.3     Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Vide Pasal 16 UUKPKPU)
3.2.4    Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapka oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit (Vide Pasal 15 ayat 4 UUKPKPU).
3.2.5    Kreditor dapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pernyataan pailit paling lambat 8 hari sejak tanggal putusan putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan melalui Panitera Pengadilan Niaga yang memutus permohonan pernyataan pailit (Vide Pasal 11 UUKPKPU).
3.2.6    Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (Vide Pasal 13).
3.2.7    Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan kembali yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian (vide Pasal 17 UUKPKPU).
3.2.8    Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tetap sah dan mengikat Debitor (Vide Pasal 16 ayat 2 UUKPKPU).
3.2.9    Dalam hal harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas setelah mendengar Panitia Kreditor Sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit (Vide Pasal 18).
3.2.10 Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Paniter Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian (Vide Pasal 19 UUKPKPU).

3.3      Akibat Kepailitan

3.3.1    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (Vide Pasal 21 UUKPKPU).
3.3.2    Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan (Vide Pasal 24 UUKPKPU).
3.3.3    Semua Perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit (Vide Pasal 25 UUKPKPU).
3.3.4    Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator (Vide Pasal 26 UUKPKPU).
3.3.5    Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan pernyataan pailit terhadap Debitor (Vide Pasal 29 UUKPKPU).
3.3.6    Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera Debitor.

3.4      Pengurusan Harta Pailit

3.4.1    Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima (Vide Pasal 98 UUKPKPU).
3.4.2    Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas (Vide Pasal 99 UUKPKPU).
3.4.3    Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat pengangkatannya sebagai Kurator dan diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma (Vide Pasal 100 UUKPKPU).

3.4.4    Rapat Kreditor
3.4.4.1       Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat Rapat Kreditor Pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan (Vide Pasal 86 UUKPKPU).
3.4.4.2       Dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pegawas, Kurator wajib memberitahukan penyelenggaraan Rapat Kreditor pertama kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir dan dengan iklan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian (Vide Pasal 86 ayat 3 UUKPKPU).
3.4.4.3       Kecuali ditentukan lain dalam UUKPKPU, segala keputusan Rapat Kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar ½ (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh Kreditor dan/atau kuasanya yang pada Rapat (Vide Pasal 87 UUKPKPU).

3.4.5    Pencocokan Piutang
3.4.5.1       Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan (Vide Pasal 113 UUKPKPU) :
3.4.5.1.1   Batas akhir pengajuan tagihan
3.4.5.1.2   Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
3.4.5.1.3   Hari, tanggal, waktu, dan tempat Rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.
3.4.5.2       Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan pencocokan piutang wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian (Vide Pasal 114 UUKPKPU).
3.4.5.3       Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai hak istimewa, hak gadai, hak jaminan fiducia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda (Vide Pasal 115 UUKPKPU).
3.4.5.4       Dalam pencocokan piutang, Kurator wajib (Pasal 116 UUKPKPU:
3.4.5.4.1   Mencocokan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit
3.4.5.4.2   Berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.
3.4.5.5       Kurator wajib memasukan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukan ke dalam daftar tersendiri (Vide Pasal 117 UUKPKPU).
3.4.5.6       Kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang adanya daftar piutang kepada Kreditor yang dikenal, disertai dengan panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang (Vide Pasal 120 UUKPKPU).
3.4.5.7       Dalam rapat pencocokan piutang, Debitor Pailit harus hadir sendiri, agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit (Vide Pasal 121 UUKPKPU).
3.4.5.8       Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan. Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti (Vide Pasal 126 UUKPKPU).
3.4.5.9       Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua pihak sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan (Vide Pasal 127 UUKPKPU).
3.4.5.10    Setelah berakhirnya pencocokan piutang Kurator wajib memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit dan selanjutnya kepada Kreditor wajib diberikan semua keterangan yang diminta oleh mereka (Vide Pasal 143 UUKPKPU).

3.5      Pemberesan Harta Pailit

3.5.1    Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi (Vide Pasal 178 UUKPKPU).
3.5.2    Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila (Vide Pasal 184 UUKPKPU):
3.5.2.1       Usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan atau usul tersebut telah diajukan namun ditolak;
3.5.2.2       Pengurusan terhadap perusahaan Debitor diberhentikan
3.5.3    Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Vide Pasal 185 UUKPKPU).
3.5.4    Dalam hal penjualan di muka umum tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas (Vide Pasal 185 ayat (2) UUKPKPU).
3.5.5    Apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang tunai, Kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan (Vide Pasal 188 UUKPKPU).
3.5.6    Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas. Daftar pembagian tersebut membuat rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk di dalamnya upah Kurator, nama Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib diterimakan kepada Kreditor (Vide Pasal 189 UUKPKPU).
3.5.7    Daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan dan diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar agar dapat dilihat oleh Kreditor selama tenggang waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas pada waktu daftar tersebut disetujui (Vide Pasal 192 UUKPKPU).
3.5.8    Selama tenggang waktu Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan, dengan menerima tanda bukti penerimaan (Vide Pasal 193 UUKPKPU).
3.5.9    Semua biaya kepailitan dibebankan kepada setiap benda yang merupakan bagian harta pailit, kecuali benda yang telah dijual sendiri oleh Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya (Vide Pasal 191 UUKPKPU).
3.5.10 Kurator bertanggung jawab kepada Hakim Pengawas atas pemberesan (likuidasi) PT yang dilakukannya (Vide Pasal 152 UUPT).
3.5.11 Kurator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir proses pemberesan dalam surat kabar paling lambat 30 hari setelah Hakim Pengawas memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Kurator (Vide Pasal 152 ayat (4) UUPT).
3.5.12 Dengan diterimanya pemberitahuan Menteri Hukum dan HAM tersebut maka status badan hukum yang dimiliki PT berakhir (Vide Pasal 152 ayat 5 UUPT).