Kamis, 17 Februari 2011

HARGA PATOKAN PENJUALAN BATUBARA


HARGA PATOKAN PENJUALAN BATUBARA
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO.17 TAHUN 2010
I.                    HARGA PATOKAN BATUBARA
1.      Harga Batubara adalah harga batubara yang disepakati antara penjual dan pembeli batubara pada suatu saat tertentu dengan mengacu pada Harga Patokan Batubara yang ditentukan oleh Dirjen atas nama Menteri pada setiap bulan yang mengacu pada rata-rata indeks harga batubara sesuai dengan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga batubara yang berlaku umum di pasar internasional.
2.      Harga patokan batubara terdiri atas:
a.       Harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal; dan
b.      Harga patokan batubara untuk coking (metallurgical) coal.
3.      Harga patokan batubara merupakan harga harga batubara pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel).
II.                 PELAKSANAAN PENJUALAN BATUBARA
1.      Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan pemegang IUPK Operasi Produksi batubara dapat melakukan penjualan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
2.      Penjualan batubara dapat dilakukan dengan cara penjualan batubara:
a.       Secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel);
b.      Secara Free on Board di atas kapal tongkang (barge);
c.       Dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir; atau
d.      Secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight.
3.      Penjualan batubara dapat dilakukan dalam bentuk penjualan langsung (spot) dan/atau penjualan jangka tertentu (term) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Harga batubara dalam penjualan langsung (spot) harus mengacu pada harga patokan batubara pada bulan di mana dilakukan pengiriman batubara.
b.      Harga batubara dalam penjualan jangka tertentu (term) harus mengacu pada harga patokan batubara pada rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir dimana dilakukan kesepakatan harga batubara.
4.      Kesepakatan harga penjualan wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri melalui Dirjen, dan setelah itu dituangkan dalam kontrak jual beli batubara.
5.      Kontrak jual beli batubara dalam bentuk penjualan langsung (spot), wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi kesepakatan harga batubara.
6.      Kontrak jual beli batubara dalam bentuk penjualan jangka waktu tertentu (term) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah penandatangan kontrak jual beli dan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun. Apabila melebihi 1 tahun, maka menggunakan patokan harga patokan periode berikutnya.
7.      Penjualan batubara wajib mengutamakan penggunaan:
a.       jasa pengangkut yang berbendera Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Jasa perusahaan asuransi nasional atau dalam negeri (apabila penjualan secara CIF).
c.       Jasa surveyor yang ditunjuk oleh Dirjen atas nama Menteri.
8.      Harga penjualan batubara sebagaimana dimaksud nomor II.2 huruf b, c dan d wajib mengikuti harga patokan batubara dan ditambah atau dikurangi biaya penyesuaian yang disetujui oleh Dirjen atas nama Menteri yaitu sebagai berikut:
a.       Biaya angkutan dengan menggunakan tongkang (barge);
b.      Biaya surveyor;
c.       Biaya transshipment dan/atau
d.      Biaya asuransi.
9.      Dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.       Penjualan batubara dengan cara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel), wajib menggunakan:
(i)     Harga batubara apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara; atau
(ii)   Harga patokan batubara apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara.
b.      Penjualan batubara dengan cara sebagaimana dimaksud pada nomor II.2. huruf b,c dan d wajib menggunakan:
(i)     Harga batubara apabila harga batubara lebih tinggi daripada harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian; atau
(ii)   Harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian apabila harga batubara sama atau lebih rendah daripada harga patokan batubara setelah dikurangi atau ditambah biaya penyesuaian.
III.               LAPORAN
1.      Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi batubara wajib menyampaikan laporan setiap bulan mengenai penjualan mineral dan batubara yang diproduksi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
2.      Laporan tersebut di atas paling sedikit memuat harga jual, volume penjualan, kualitas, titik penjualan, biaya penyesuaian, dan pemakai dalam negeri dan/atau Negara tujuan, serta dilengkapi dokumen/bukti pendukung.
3.      Dokumen/bukti pendukung sebagaimana dimaksud di atas berupa salinan paling sedikit meliputi:
a.       Invoice penjualan batubara;
b.      Bill of Lading/Air Way Bill dan Certificate of Weight;
c.       Sertifikat hasil analisa kualitas mineral batubara;
d.      Time sheet pengapalan;
e.       Biaya penyesuaian untuk titik penjualan bukan di Free on Board di atas kapal Pengangkut (vessel);
f.       Invoice dan/atau kontrak barging/tongkang untuk titik penjualan bukan di Free on Board di atas kapal Pengangkut (vessel);
g.       Pemberitahuan ekspor barang dan laporan surveyor untuk ekspor apabila penjualan batubara untuk diekspor.
IV.              SANKSI ADMINISTRATIF
1.      Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi batubara dapat dikenai sanksi administrative berupa:
a.       Peringatan tertulis;
b.      Penghentian sementara penjualan batubara; atau
c.       Pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
2.      Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis dikenai paling banyak 3 kali.
3.      Apabila setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis tidak memenuhi kewajibannya, maka dikenai sanksi administrative berupa penghentian sementara penjualan batubara untuk jangka waktu paling lama 3 bulan.
4.      Apabila setelah dikenakan sanksi penghentian sementara penjualan batubara sampai dengan berakhirnya jangka waktu 3 bulan, maka dikenakan sanksi pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar