Kamis, 17 Februari 2011

HUKUM KEGIATAN USAHA WARALABA


RINGKASAN HUKUM TENTANG WARALABA
Dasar Hukum Waralaba:
1.      Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2007 tentang Waralaba
2.      Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Resume :
1.      Pengertian Umum
-          Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan cirri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
-          Waralaba harus memenuhi criteria sebagai berikut:
a.       Memiliki ciri khas usaha;
b.      Terbukti sudah memberikan keuntungan;
c.       Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan (dibuat tertulis);
d.      Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e.       Adanya dukungan yang berkesinambungan;
f.       HKI yang telah terdaftar.
-          Waralaba terdiri dari pemberi waralaba dan penerima waralaba.
-          Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
-          Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba  yang dimiliki oleh pemberi waralaba.
-          Pemberi Waralaba lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba untuk menggunakan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan.
-          Penerima Waralaba lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak untuk menggunakan dan/atau menggunakan waralaba dari pemberi waralaba lanjutan.

2.      Perjanjian Waralaba
-          Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian waralaba antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dan mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.
-          Perjanjian Waralaba sedikitnya memuat:
a.       Identitas Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba;
b.      Jenis HKI
c.       Kegiatan Usaha
d.      Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba
e.       Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
f.       Wilayah usaha, misalnya di propinsi tertentu atau di seluruh wilayah Republik Indonesia.
g.       Jangka waktu perjanjian.
h.      Tata cara pembayaran imbalan, seperti fee atau royalty.
i.        Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris.
j.        Penyelesaian sengketa.
k.      Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.
l.        Jaminan dari pihak Pemberi Waralaba untuk tetap menjalankan kewajiban-kewajibanya kepada penerima waralaba.

3.      Pendaftaran Waralaba
-          Pemberi Waralaba wajib memiliki Surat Pendaftaran Waralaba (STPW) dengan mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba dan dokumen persyaratan lain sesuai dengan peraturan menteri perdagangan.
-          Prospektus Penawaran Waralaba paling sedikit memuat:
a.       Identitas Pemberi Waralaba
b.      Legalitas Usaha Waralaba (Izin Usaha teknis seperti SIUP, Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan atau Izin Usaha yang berlaku di Negara Pember Waralaba)
c.       Sejarah kegiatan usahanya
d.      Struktur organisasi Pemberi Waralaba
e.       Laporan Keuangan 2 tahun terakhir dihitung mundur dari waktu permohonan Prospektus Penawaran Waralaba (sebagai perusahaan waralaba).
f.       Jumlah tempat usaha
g.       Daftar Penerima Waralaba
h.      Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
-          Prospektus Penawaran Waralaba yang didaftarkan oleh pemberi waralaba berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau Pejabat Kantor Perwakilan RI di Negara asal.
-          Penerima Waralaba wajib memiliki Surat Pendaftaran Waralaba dengan mendaftarkan Perjanjian Waralaba dan dokumen persyaratan lain sesuai dengan peraturan menteri perdagangan.
-          STPW berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
-          Permohonan STPW diajukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan untuk Pemberi Waralaba luar negeri, Pemberi Waralaba lanjutan dari luar negeri, Penerima Waralaba berasal dari waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri .
-          Permohonan STPW diajukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi/Kabupaten/ Kota setempat untuk Pemberi Waralaba yang berasal dari dalam negeri, Pemberi Waralaba lanjutan dari dalam negeri, penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri, penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri.
-          Paling lama 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (SP-STPW) dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, pejabat penerbit STPW menerbitkan STPW.
-          Apabila SP-STPW beserta dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, pejabat penerbit STPW membuat surat penolakan penerbitan STPW kepada pemohon STPW, paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
-          Setiap Pemilik STPW wajib menyampaikan laporan kegiatan Waralaba kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri cq. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

4.      Sanksi
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Permendag No.31/M-DAG/PER/8/2008 (Pendaftaran Waralaba) dikenakan sanksi administrative berupa:
a.       Peringatana tertulis paling banyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW.
b.      Denda paling banyak Rp.100.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar