Kamis, 17 Februari 2011

Impor Barang Modal Bukan Baru

Barang Modal Bukan Baru adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
Barang Modal Bukan Baru yang dapat diimpor meliputi barang sesuai Pos tarif/HS yang tercantum dalam Lampiran Permendag No.58/M-DAG/PER/12/2010, kecuali dalam rangka pengembangan ekspor dan investasi, kegiatan relokasi industry (bedol pabrik), pembangunan infrastruktur, dan untuk tujuan ekspor dapat diberikan persetujuan impor oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh:
a. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor Barang Modal Bukan Baru untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lainnya tidak dalam proses produksi.
b. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi untuk memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
c. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri remanufakturing untuk memproses Barang Modal Bukan Baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
d. Perusahaan Penyedia Peralatan Rumah Sakit adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk dapat mengimpor Barang Modal Bukan Baru yang mengandung sumber radiasi pengion untuk keperluan pelayanan medis.
Setiap pelaksanaan impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana sebagaimana dimaksud di atas harus mendapat persetujuan dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan. Direktur Impor menerbitkan persetujuan impor dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan secara lengkap dan benar.
Adapun setiap permohonan persetujuan tersebut harus melampirkan persyaratan-persyaratan:
1. Perusahaan Pemakai Langsung:
a. Fotokopi Izin Usaha;
b. Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. Fotokopi NPWP.
2. Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing:
a. Fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi atau remanufacturing;
b. Fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. Fotokopi NPWP;
d. Fotokopi laporan surveyor mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan purna jual;
e. Rekomendasi dari Kementrian Perindustrian;
f. Surat permintaan dan surat pernyataan bermeterai cukup dari Perusahaan Pemakai Langsung untuk kebutuhan dalam negeri.
3. Perusahaan Penyedia Peralatan Rumah Sakit:
a. Fotokopi izin usaha ;
b. Fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
c. Fotokopi NPWP
d. Rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Impor Barang Modal Bukan Baru yang telah mendapat persetujuan Impor harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di Negara asal muat barang yang dimuat dalam Certificate of Inspection.
Pemeriksaan teknis meliputi :
a. Kelayakan pakai;
b. Spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai Pos Tarif /HS 10 digit;
c. Jumlah dan nilai.
Permendag No.58/M-DAG/PER/12/2010 tidak berlaku untuk Barang Modal Bukan Baru yang diimpor ke Kawasan Berikat.
Barang Modal Bukan Baru asal impor yang telah digunakan di Kawasan Berikat selama lebih dari 2 (dua) tahun dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada perusahaan lain di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
Perusahaan yang melanggar ketentuan Permendag No. 58/M-DAG/PER/12/2010 dikenakan sanksi:
a. Pencabutan Angka Pengenal Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Angka Pengenal Importir (API); dan/atau
b. Pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar