Kamis, 19 Juli 2012

Perizinan-Perizinan yang harus didapatkan untuk Izin Usaha Perumahan:


Legalitas Perusahaan:
1.    Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM
1.1 Bidang Usaha Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (41011) berdasarkan KBLI tahun 2009
2.    Akta Pendirian Perusahaan
3.    SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI
4.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5.    Nomor Pokok Wajib Pajak
6.    Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (SP PKP)
7.    Izin Undang-Undang Gangguan / HO (apabila kantor perusahaan tidak di gedung perkantoran yang telah memiliki HO)
8.    UKL/UPL atau AMDAL atau SPPL kantor perusahaan
9.    Izin Usaha Tetap dari BKPM
10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Perizinan Teknis Pembangunan Perumahan:
1.    Rekomendasi / persetujuan dari warga setempat (kelurahan dan kecamatan)
2.    Izin Lokasi
3.    Sertifikat Hak Atas Tanah (SHGB atas nama perusahaan)
4.    Tanda bukti lunas PBB
5.    Ketetapan Rencana Kota dan Rencana Tata Letak Bangunan (Blok Plan)
5.1  Fotokopi Sertifikat tanah
5.2  Lunas PBB
5.3  Dokumen legalitas perusahaan
5.4  Gambar Site/Blok Plan

6.    Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah atau Izin Prinsip Lokasi Perumahan dari Walikota/Bupati/Gubernur (apabila luas tanah lebih dari 15.000 m2 di DKI Jakarta)
6.1  Fotokopi sertifikat tanah
6.2  Lunas PBB
6.3  Dokumen legalitas perusahaan
6.4  Proposal rancang bangun

7.    UKL/UPL atau AMDAL lokasi pembangunan perumahan

8.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8.1  Formulir Permohonan IMB dan surat pernyataan tidak sengketa
8.2  Fotokopi dokumen legalitas perusahaan
8.3  Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir
8.4  Fotokopi Sertifikat atau bukti perolehan tanah lainnya
8.5  SIPPT bagi yang disyaratkan
8.6  KRK dan RLTB
8.7  Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan dan fotokopi surat izin bekerja perencanaan arsitektur
8.8  Perhitungan, gambar struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah serta fotokopi surat bekerja Perencanaan Struktur
8.9  Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya serta fotokopi surat bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya
8.10      Fotokopi rekomendasi AMDAL, atau UKL/UPL
8.11      Hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK), Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB), Tim Penasihat        Instalasi Bangunan (TPIB) bagi yang disyaratkan. 

9.    Sertifikat Layak Huni / Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
9.1  fotokopi legalitas perusahaan
9.2  fotokopi IMB
9.3  fotokopi sertifikat tanah
9.4  gambar lokasi bangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar