Kamis, 19 Juli 2012

DAFTAR LAPORAN BERKALA YANG DIWAJIBKAN KEPADA PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN



Dasar Hukum:
-          Undang-Undang No. 4 Tahun 2009
-          PP No. 23 Tahun 2010
-          PP No. 24 Tahun 2012

1.       Daftar Berkala bagi pemegang IUP Eksplorasi

1.1   Laporan kegiatan dwimingguan atau bulanan disampaikan paling lambat 5 hari kalender setelah berakhirnya tiap minggu atau bulan.
1.2   Laporan kegiatan triwulanan yang harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari setelah berakhirnya tiap triwulan
1.3   Laporan berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri sesuai dengan kewenangannya.
Disampaikan secara berkala setiap 6 bulan
1.4   Rencana Kerja Anggaran dan Biaya selambat-lambatnya pada bulan November yang meliputi rencana tahun depan dan realisasi kegiatan setiap tahun berjalan kepada kepada Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri sesuai dengan kewenangannya.
1.5   Laporan lengkap eksplorasi (akhir) disampaikan setelah seluruh kegiatan eksporasi selesai. Digunakan untuk pengajuan IUP Operasi Produksi
1.6   Laporan Studi Kelayakan.

2.       Daftar Laporan Berkala bagi Pemegang IUP Operasi Produksi

2.1   Laporan kegiatan dwimingguan atau bulanan disampaikan paling lambat 5 hari kalender setelah berakhirnya tiap minggu atau bulan.
2.2   Laporan kegiatan triwulanan yang harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari setelah berakhirnya tiap triwulan
2.3   Laporan berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri sesuai dengan kewenangannya.
Disampaikan secara berkala setiap 6 bulan
2.4   Rencana Kerja Anggaran dan Biaya selambat-lambatnya pada bulan November yang meliputi rencana tahun depan dan realisasi kegiatan setiap tahun berjalan kepada kepada Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri sesuai dengan kewenangannya.
2.5   Laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
2.6   Laporan Akhir Kegiatan Usaha Operasi Produksi
2.7   Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan.
2.8   Laporan Pelaksanaan Reklamasi Wilayah yang telah selesai ditambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar