Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009
-
PP No. 23 Tahun 2010
-
PP No. 24 Tahun 2012
1.
Daftar
Berkala bagi pemegang IUP Eksplorasi
1.1
Laporan kegiatan dwimingguan atau bulanan disampaikan
paling lambat 5 hari kalender setelah berakhirnya tiap minggu atau bulan.
1.2
Laporan kegiatan triwulanan yang harus
diserahkan dalam jangka waktu 30 hari setelah berakhirnya tiap triwulan
1.3
Laporan berkala atas rencana kerja dan anggaran
biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada Bupati/Walikota, Gubernur
dan Menteri sesuai dengan kewenangannya.
Disampaikan
secara berkala setiap 6 bulan
1.4
Rencana Kerja Anggaran dan Biaya
selambat-lambatnya pada bulan November yang meliputi rencana tahun depan dan
realisasi kegiatan setiap tahun berjalan kepada kepada Bupati/Walikota,
Gubernur dan Menteri sesuai dengan kewenangannya.
1.5
Laporan lengkap eksplorasi (akhir) disampaikan
setelah seluruh kegiatan eksporasi selesai. Digunakan untuk pengajuan IUP
Operasi Produksi
1.6
Laporan Studi Kelayakan.
2.
Daftar
Laporan Berkala bagi Pemegang IUP Operasi Produksi
2.1
Laporan kegiatan dwimingguan atau bulanan
disampaikan paling lambat 5 hari kalender setelah berakhirnya tiap minggu atau
bulan.
2.2
Laporan kegiatan triwulanan yang harus
diserahkan dalam jangka waktu 30 hari setelah berakhirnya tiap triwulan
2.3
Laporan berkala atas rencana kerja dan anggaran
biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada Bupati/Walikota, Gubernur
dan Menteri sesuai dengan kewenangannya.
Disampaikan secara
berkala setiap 6 bulan
2.4
Rencana Kerja Anggaran dan Biaya
selambat-lambatnya pada bulan November yang meliputi rencana tahun depan dan
realisasi kegiatan setiap tahun berjalan kepada kepada Bupati/Walikota,
Gubernur dan Menteri sesuai dengan kewenangannya.
2.5
Laporan realisasi program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
2.6
Laporan Akhir Kegiatan Usaha Operasi Produksi
2.7
Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan.
2.8
Laporan Pelaksanaan Reklamasi Wilayah yang telah
selesai ditambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar