Kamis, 19 Juli 2012

PEMISAHAN PERSEROAN TERBATAS



1.       Dari Segi Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007

1.1   Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva pada Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih. (Vide Pasal 1 angka 12 UUPT 40 / 2007).
1.2   Pemisahan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara (Vide Pasal 135 UUPT):
1.2.1    Pemisahan murni : Mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau leibh yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.
1.2.2    Pemisahan tidak murni (spin off): mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1(satu) atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
1.3   Pemisahan Perseroan dilakukan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS untuk menyetujui Pemisahan Perseroan dapat dilangsungkan juka dalam rapat paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit  ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (Vide Pasal 87 UUPT)
1.4   Direksi Perseroan yang akan melakukan pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertilus kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
1.5   Kreditor Perseroan dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan pemisahan. Selama penyelesaian keberatan kreditor oleh Perseroan pemisahan tidak dapat dilaksanakan. (Vide Pasal 127 UUPT)
1.6   Rancangan Pemisahan yang telah disetujui oleh RUPS dituangkan ke dalam Akta Pemisahan yang dibuat di hadapan Notaris. (Vide Pasal 128)

2.       Dari Segi Undang-Undang Perpajakan

2.1   Dalam Undang-Undang Perpajakan Pemisahan dikenal dengan istilah Pemekara. Berdasarkan PMK No. 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha, Pemekaran Usaha adalah Pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.
2.2   Pengalihan aktiva dalam rangka Pemisahan merupakan objek pajak PPh Badan. (Vide Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008)
2.3   Pengalihan aktiva dalam rangka pemisahan bukan merupakan objek PPN asalkan yang mengalihkan danyang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak. (Vide Pasal 1A Undang-Undang No. 42 Tahun 2009)

3.       Dari Segi Undang-Undang Pertambangan

3.1   Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
3.2   Pengalihan kepemilikan dan atau saham pemegang IUP hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu yaitu telah ditemukan 2 (dua) wilayah prospek dalam kegiatan eksplorasi
3.3   Pengalihan kepemilikan dan atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat:
3.3.1       memberitahukan kepada Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
3.3.2       Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.4   Berdasarkan hasil konsultasi dengan Bpk Wawan (Bagian Hukum dan Perundang-undangan Dirjen Mineral dan Batu Bara) :
3.4.1  Pada dasarnya IUP melekat kepada perusahaan pemegang IUP tersebut dan tidak dapat dialihkan.
3.4.2     Tidak ada peraturan yang mengatur secara jelas apakah pengalihan IUP dalam rangka Pemisahan dilarang. Namun beliau menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 93 UU No. 4 Tahun 2009 dimungkinkan pengalihan asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemisahan Perusahaan bisa saja dilakukan Jika RUPS menyetujuinya dan mengakibatkan IUP secara hukum beralih ke perusahaan baru penerima pemisahan
3.4.3 Dalam Revisi PP No. 23 tahun 2010 sepertinya diatur mengenai pengalihan IUP. Saat ini Revisi PP tersebut masih menunggu pengesahan oleh Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar