tag:blogger.com,1999:blog-7933982743285074108.post659006640606389201..comments2023-06-10T22:52:58.427+07:00Comments on Dimar Zuliaskimsah Law Journal: PENDAPAT HUKUM TENTANG PENDUDUKAN TANAH OLEH PIHAK YANG TIDAK BERHAK DAN KADALUARSA PEROLEHAN HAK ATAS TANAHdimar zuliaskimsahhttp://www.blogger.com/profile/00615135290633267552noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-7933982743285074108.post-78003002350206439912017-03-04T10:08:21.238+07:002017-03-04T10:08:21.238+07:00saya mau tanya apakah boleh ngga melapor orang yan...saya mau tanya apakah boleh ngga melapor orang yang menyerobot tanah kita tapi kita tidak mempunyai sertifikat tanah yang ada hanya surat jual beli saja tapi yang jelas itu adalah hak kita sudah di rampas bagaimana alur hukumnya itu terima kasihJumraidanhttps://www.blogger.com/profile/03489150731525247190noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7933982743285074108.post-45186216560704206762013-11-15T09:22:03.992+07:002013-11-15T09:22:03.992+07:00Pak Dimar... mohon sharingnya:
Ada satu kasus rum...Pak Dimar... mohon sharingnya:<br /><br />Ada satu kasus rumah milik sebuah Yayasan. sertifikatnya adalah HGB. tapi Yayasan tsb lalai memperpanjang HGB nya lebih dari 20 tahun.<br />Apakah otomatis rumah tsb disita menjadi milik negara? kalau sudah disita, apakah Yayasan tsb berhak mengurus lagi HGB / SHM rumah itu? apa syarat yg harus dipenuhi oleh Yayasan tsb?<br /><br />Dilain pihak, rumah milik Yayasan tadi sebenarnya ditinggali oleh keluarga yg sudah tinggal disana dan merawatnya selama lebih dari 70 tahun. PBB rumah tsb juga dibayar rutin oleh almarhum ayah keluarga tsb. Apakah keluarga ini berhak mengajukan SHM atas rumah itu?<br /><br />Terima kasih sebelumnya.Anonymousnoreply@blogger.com